SAMBAS, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Resor Sambas menangkap pria berusia 40 tahun berkewarganegaraan Malaysia, di sebuah rumah makan di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Bersama dirinya, diamankan dua kaleng minuman yang telah dimodifikasi dan menjadi tempat penyimpanan sabu.
“Barang bukti yang sudah kita sita, yaitu dua buah plastik transparan berisi kristal putih, dan narkotika jenis sabu yang berada di kaleng minuman,” ucap AKBP Robertus Bellarminus Herry, Kapolres Sambas.
Baca Juga: Polda Kalbar Siap Bersinergi dengan Polisi Malaysia Hentikan Penyelundupan Narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pria berinisial LAA itu diketahui juga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi, tanpa menggunakan dokumen keimigrasian. Kepada polisi, LAA berkilah tidak mengetahui jika barang yang ia bawa merupakan narkotika dan merupakan titipan dari seseorang.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Ringgit Malaysia dengan nominal 281 Ringgit serta handphone milik tersangka.
Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.