BENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku pencurian ini hanya tertunduk lesu saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Pelaku berinisial M-Z dan R-M adalah residivis kasus pencurian, yang telah berulang kali melakukan tindak pidana. Sebelumnya polisi terlebih dahulu menangkap seorang anggota komplotan ini.
Sebelum tertangkap, para pelaku terlibat aksi pencurian di salah satu warung milik warga di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Dilokasi itu, komplotan ini menggasak satu buah kotak amal pembangunan masjid dan barang dagangan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kini komplotan pencuri kotak amal ini harus kembali berhadapan dengan hokum. Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.
#KasusPencurian #PencuriKotakAmal #PolresBengkuluUtara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.