Denpasar, KOMPASTV - Sejumlah penyesuaian diantaranya pemberlakuan surat edaran yang sebelumnya ditetapkan mulai 18 desember , kini diundur mulai 19 desember 2020 .
Hasil pcr negatif yang sebelumnya diwajibkan dua hari sebelum keberatan menuju bali ,kini diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum keberangkatan /dengan masa berlaku hasil pcr swab test negatif tetap 14 hari .
Untuk pengecualian uji PCR swab test dan rapid antigen, diberlakukan kepada para penumpang dari daerah yang tidak memiliki faskes test pcr . Namun setibannya di bandara ngurah rai diwajibkan melakukan tes pcr swab atau rapid test antigen , crew pesawat yang tidak turun/penumpang transit dibandara , pengalihan pesawat, dan anak dibawah usia 12 tahun.
Perubahan surat edaran tersebut telah memperhatikan penyeimbangan berbagai kepentingan /diantaranya pariwisata dan kesehatan dimasa pandemi covid 19 .
Pemerintah provinsi bali dan kabupaten kota telah bersinergi dengan tni dan polri mulai menjalankan pengamanan di pintu masuk pulau bali , seperti bandara ngurah rai ,pelabuhan gilimanuk,pelabuhan padang bai dan pelabuhan benoa.
#denpasar #peraturangub #syaratmasukbali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.