LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca penangkapan 23 tersangka teroris, yakni diantaranya Zulkarnaen dan Taufik Bulaga atau Upik Lawanga, Polisi melakukan peninjauan ke jejak persembunyian keduanya pada Sabtu (19/12/2020) lalu.
Dipimpin oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan bersama Kepolisian daerah Lampung memiliki dua agenda peninjauan.
Baca Juga: Pasca Penangkapan 23 Tersangka Teroris, Warga Lampung Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Agenda pertama yakni ke persembunyian Taufik Bulaga atau Upik Lawanga. Upik Lawanga disebut Polisi memiliki sebuah bungker berukuran 3x2 meter dengan kedalaman dua meter.
Saat ditemukan bungker dalam kondisi tergenang air selutut orang dewasa, Polisi menyebut cara ini digunakan sebagai teknik meredam suara saat melakukan uji coba senjata api rakitan.
Di dalam bungker inilah Upik Lawanga bekerja membuat senjata api rakitan, dan merakit bom. Lokasi rumah Upik Lawanga jauh dari aktivitas masyarakat, lokasinya terpecil di Desa Sri Bawono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Polisi Tinjau Kediaman Tersangka Teroris Zulkarnaen
Di dalam bungker ini selain sebagai tempat merakit dan menyimpan senjata juga digunakan sebagai tempat untuk menguji senjata dan bahan peledak yang ia rakit.
Sejumlah alat dan bahan peladak juga telah diamankan Tim Densus 88 Polri saat penangkapan Taufik Bulaga atau Upik Lawanga 23 November 2020 lalu.
#TaufikBulaga #UpikLawanga #Teroris #JamaahIslamiyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.