GORONTALO, KOMPAS TV - Satuan Reskrim Polres Gorontalo melakukan penjemputan paksa kepada seorang oknum Kepala Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo pada Kamis 17 Desember 2020 kemarin.
Petugas kepolisian harus melewati kebun jagung milik warga setempat agar oknum kepala desa tersebut tidak melarikan diri.
Oknum Kepala Desa bernisial H-M tersebut dijemput paksa dari salah satu rumah warga yang menjadi tempat persembuyiannya di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: 5 Orang Korupsi Bantuan Masyarakat Miskin, Kepala Desa Ikut Terlibat
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, penjemputan paksa ini dilakukan karena oknum kepala tersebut mangkir dari pemanggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, oknum kepala desa tersebut membagikan Sticker salah satu paslon kepada warga jelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo.
Meski telah di jemput paksa, namun oknum kepala Desa ini, tidak dilakukan penahanan karena acaman hukuman 6 bulan penjara.
Saat ini polisi telah memepersiapkan berkas perakara oknum kepala desa tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.