SAMARINDA, KOMPAS.TV - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa Kaltim menggugat kembali menggelar aksi.
Aksi yang dimulai dari depan gerbang kampus universitas mulawarman ini, kemudian berjalan kaki menuju gedung pengadilan negeri Samarinda.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar pengadilan membebaskan W-J dan F-R yaitu dua mahasiswa yang diamankan oleh aparat keamanan saat ikut aksi penolakan omnibus law uu cipta cipta kerja, pada 5 november 2020 lalu di gedung DPRD Kaltim.
Kordinator aksi, Ahmad Rifai menyampaikan bahwa dua aktivis tersebut merupakan korban kambing hitam dari aparat kepolisian yang dinilai hanya sebuah penuduhan tanpa disertai bukti yang kuat.
Selain itu, Ahmad Rifai menganggap sidang pra peradilan ada kecurangan, pihak kepolisian polresta Samarinda sebagai pihak termohon mangkir tidak mengikuti pra peradilan dan terkesan mengulur-ngulur waktu.
Massa aksi mengancam akan terus melakukan aksi apabila tuntutannya tidak terpenuhi.
#AksiMahasiswa#BebaskanAktivis#PengadilanSamarinda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.