BOGOR, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pengawasan ketat kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Pucak pada masa libur akhir tahun.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan meminta surat keterangan tes Covid-19 kepada wisatawan yang ingin ke puncak.
Jika wisatawan tidak memiliki hasil rapid test dan rapid test antigen, Satgas Covid-19 Pemkab Bogor akan melakukan tes Covid-19 di tempat dengan biaya pribadi.
Baca Juga: Mau Rapid Test Antigen untuk Keluar Masuk Jakarta? Cek Harga dan Lokasinya Di Sini
“Wisatawan yang tidak mau menjalani tes akan dipulangkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah kepada wartawan di sela Operasi Yustisi, Sabtu (19/12/2020).
Agus menambahkan rapid test dan rapid test antigen akan dilakukan di tempat-tempat tertentu dan di area wisata di Kabupaten Bogor.
Untuk kawasan Puncak akan menjadi daerah prioritas, lantaran di masa liburan daerah tersebut menjadi pilihan wisatawan.
Lokasi pertama titik rapid test dan swab terdapat di Gadog, Bogor dan nantinya akan tersebar di tempat lain dan area wisata.
Baca Juga: Harga Rapid Test Antigen Dipatok Rp 250.000 dan Rp 275.000, Lebih Mahal Bisa Disanksi
"Tempat prioritas salah satunya kawasan Puncak ya. Kawasan Puncak ini kita lakukan pengetatan luar biasa. Kita kerja sama dengan TNI-Polri dengan Satgas COVID-19," ujar Agus.
Agus menambahkan meski para pengunjung dapat menyerahkan surat tes Covid-19, namun Pemkab Bogor tetap menindak acara wisatawan yang mengundang kerumunan.
Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk tidak membiarkan kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.
"Jadi untuk masyarakat yang akan berkunjung atau mengagendakan acara tahun baru kami dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor akan menindak tegas terhadap kerumunan-kerumunan ataupun pesta yang diselenggarakan oleh masyarakat yang akan menyebabkan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor," tegas Agus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.