JAKARTA, KOMPAS.TV - Komunitas Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD) melaporkan SO, warga Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
SO dilaporkan karena diduga menembak sejumlah kucing liar di Jalan Daksinapati Timur III menggunakan senapan angin.
"Satu kucing di antaranya mati, sementara satu lainnya selamat dan sekarang masih dalam perawatan. Kejadiannya tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua ISKD Sani Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Tribunjakarta.com.
Baca Juga: Prihatin Terhadap Kekerasan Dan Penelantaran Hewan, Seorong Warga Dirikan Panti Kucing
Berdasarkan kesaksian warga, kata Sani, SO menembak kucing dari lantai dua rumahnya beberapa kali.
Tiga peluru di antaranya bersarang pada bagian kaki dan dagu satu kucing yang berhasil selamat dan kini dirawat oleh ISKD.
"Kalau berdasar hasil pemeriksaan dokter dan dilihat dari lintasan pelurunya, ini tembakan pertama di bagian kaki, jadi memang mengincar melumpuhkan gerak kucing dulu," ujarnya.
Masih berdasarkan keterangan warga, termasuk tetangga SO, Sani menuturkan, sepanjang 2020, pelaku sudah beberapa kali berbuat hal serupa.
Menurut dia, warga di sekitar rumah SO sudah mencoba melaporkan kasus ke ketua RT/RW setempat agar pelaku ditegur, tetapi upaya tersebut gagal.
"Sudah ada enam kucing yang mati ditembak pelaku. Pelaku ini seorang pengusaha, makanya kami enggak mau mediasi, langsung bikin laporan karena pelaku ini dari kalangan berpendidikan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Oknum Brimob Lempar Kucing ke Parit, Mabes Polri: Yang Bersangkutan Sedang Diperiksa
Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, dalam laporan yang sudah diterima Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur itu, pihaknya melampirkan sejumlah bukti penganiayaan.
Bukti itu, di antaranya tiga proyektil yang dikeluarkan dokter hewan dari satu kucing berikut hasil pemeriksaan dan foto-foto kucing yang ditembak SO.
"Untuk rekaman kamera CCTV nanti menyusul. Kalau berdasar keterangan sementara warga, pelaku ini memang tidak suka sama kucing atau hewan sehingga menembak," kata Doni.
Dalam laporan yang diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur, SO dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan.
Namun, pelapor berharap penyelidik juga menjerat SO dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
"Kami membuat laporan ini juga untuk melindungi lingkungan. Bukan enggak mungkin kalau terus dibiarkan, pelaku nantinya melukai orang. Dalam banyak kasus serial killer, pelaku awalnya menganiaya hewan, lalu orang," ujarnya.
Baca Juga: Berang, Animal Defenders Polisikan Pemukul Kucing Hingga Mati di Bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.