BLITAR, KOMPAS.TV - Seorang pencuri telepon gengam yang sering beraksi di sejumlah sekolah ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Di hadapan petugas pelaku mengaku telah 5 kali melakukan pencurian di 5 sekolah berbeda.
Dalam video kamera pemantau ini memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi di salah satu ruang kelas Madrasah Tsanawiyah Almuslikhun kabupaten Blitar. Pelaku dengan cepat membongkar sejumlah tas dan mengambil telepon genggam yang ada di dalamnya.
Pelakunya adalah Siswandi pria 29 tahun asal kecamatan Sukorejo kota Blitar. Berbekal video rekaman kamera pemantau tersebut, Satreskrim Polres Blitar kemudian menangkap pelaku.
Dihadapan polisi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 5 sekolah yang berbeda. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita 1 unit telepon gengam serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#Blitar #Pencurian #Kriminal #PolresBlitar #BeritaKediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.