SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur meminta pelaku utama, kasus ujaran kebencian dan ancaman kepada Menko Polhukam, menyerahkan diri.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dan akan menangkap pelaku berinisial LM.
Polisi sudah mengetahui identitas dan alamat pelaku yang tercatat sebagai warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
LM ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari penyidikan empat tersangka lain, yang menyebarkan video ancaman dan ujaran kebencian kepada Mahfud MD. Polisi menyelidiki motif dari LM membuat video tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan negara tidak boleh kalah dengan siapapun, dalam menegakkan aturan hukum yang adil.
Mahfud MD menyatakan dalam upaya penegakan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat tidak boleh kalah dengan kekuatan ataupun kelompok tertentu.
Penegakan hukum yang adil menjadi salah satu kunci menjaga harmoni kehidupan berbangsa di Indonesia yang selama ini terbiasa hidup dalam pluralisme.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.