BANDUNG. KOMPAS. TV - Tim penyidik satreskrim polrestabes bandung membongkar prostitusi online di kota bandung, praktek prostitusi online di sebuah apartemen di kota kembang ini/ diketahui sudah berjalan enam bulan.
Pengungkapan prostitusi online di kota bandung ini terungkap setelah, satreskrim polrestabes bandung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik terdapat dua tempat yang digunakan untuk praktek prostitusi online, yakni di sebuah apartemen.
Dalam kasusu ini polisi menangkap dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai mucikari.
Para pelaku manfaatkan aplikasi online, untuk mencari para pria hidung belang .
Belakangan diketahui, praktek prostitusi online telah berjalan selama enam bulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 269 juncto pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman satu tahun dan empat tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.