SURABAYA, KOMPAS.TV - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat orang pengancam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Minggu (13/1/2020).
Mereka terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD di media sosial.
Para pelaku diketahui merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Keempat simpatisan FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).
"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.
Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.
Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.
"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI
Mahfud Tak Sebut Gelar
Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin FPI tanpa gelar habib.
Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.
Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH, dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.
Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Rizieq Shihab akan Ajukan Penangguhan Penahanan, FPI Sebut Ada Jaminan DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.