Mahfud Tak Sebut Gelar
Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin FPI tanpa gelar habib.
Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.
Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH, dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.
Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Rizieq Shihab akan Ajukan Penangguhan Penahanan, FPI Sebut Ada Jaminan DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.