BENGKULU, KOMPAS.TV - Petugas BNNP Bengkulu menangkap seorang kurir ganja yang baru tiba menggunakan jasa angkutan umum dari Medan, Sumatera Utara. Petugas yang menggeledah tas pelaku menemukan paket ganja kering berukuran besar.
Setelah dikembangkan, ganja tersebut merupakan pesanan seorang narapidana berinisial A-N, yang sedang menjalani 8 tahun masa hukuman di Lapas Bengkulu karena kasus narkoba.
Total petugas menyita 23 Kilogram paket ganja kering dan menangkap 4 orang pelaku, termasuk narapidana yang berencana mengedarkan ganja dari balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat undang-undang narkotika, termasuk oknum napi yang kembali harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
#BandarNarkoba #KurirNarkoba #Napi #LapasBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.