SOLO, KOMPAS.TV - Calon Wali Kota Solo nomor urut 02 Bagyo Wahyono memprotes adanya pengusiran terhadap saksinya di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020).
Padahal, lawan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo itu menilai bahwa semua saksi yang ditugaskan di setiap TPS sudah sesuai prosedur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
"Gesekan di Pucangsawit hanya karena mungkin kurang paham (peraturan KPU). Tidak nyambunglah. Kita sudah membawa surat dari KPU kok. Saksi dari luar boleh. Dari Bu Nurul (Ketua KPU) sudah memberikan penjelasan itu," kata Bagyo di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Reaksi Gibran Menang Hitung Cepat Pilkada Solo hingga Dianggap Dinasti Politik Jokowi
Kendati demikian, Bagyo menyerahkan penilaian terkait pengusiran saksinya kepada masyarakat. Dia menilai masyarakat sudah cerdas.
"Masalah seperti itu hal yang wajar. Ini politik. Jadi seperti itu gembosan-gembosan yang sedikit untuk shock therapy kita seakan lengah bisa jadi," ungkap dia.
Disinggung terkait perolehan suara paslon lawan, yakni Gibran-Teguh yang unggul dari dirinya, Bagyo mengatakan kalah menang biasa.
"Masalah kalah menang biasa. Buat pembelajaran," kata Bagyo.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengusir saksi pasangan calon nomor urut 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) keluar dari TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Rabu (9/12/2020).
Rudi menjelaskan, pengusiran tersebut dikarenakan banyak warga mengeluhkan keberadaan saksi 02 berasal dari luar Kota Solo dan takut tertular Covid-19.
"Persoalan adalah saksi. Karena saksinya (paslon 02) banyak dari luar kota. Mulai kemarin sempat ribut. Karena di PKPU memperbolehkan ya terserah. Tapi ini warga takut Covid-19," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Kemenangan Bobby dan Gibran, Sekjen PDIP: Keduanya Membuktikan Pemimpin Berani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.