MANDAILING NATAL, KOMPAS.TV - Lima hektar ladang ganja di ketinggian 1.020 meter di atas permukaan laut (MDPL) di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) dimusnahkan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: BNN Sebut PBB Tidak Cabut Ganja dari Daftar Narkoba
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," kata Krisno.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Krisno, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil dan menangkap 5 orang tersangka.
Baca Juga: Wow! Ada Ladang Ganja di Sukabumi, Sebelahan dengan Kebun Teh Milik Warga
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat diungkap dari berbagai TKP di Madina, Bukittinggi & Padang," kata Krisno.
Krisno mengimbau pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial agar petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif dan aman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.