MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasien yang dinyatakan positif covid19, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 desember mendatang. KPU kota makassar, terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan, termasuk mendata jumlah pasien covid19 di kota makassar .
KPU makassar memastikan seluruh pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya, termasuk pasien yang terkonpirmasi positif covid19 . Pendataan terus dilakukan di tempat – tempat layanan kesehatan dan isolasi.
Berdasarkan data dari gugus tugas penanganan covid 19, pasien terkonfirmasi covid 19, yang sedang menjalani rawat inap, dan isolasi mandiri, dapat menggunakan hak pilihnya di tps terdekat atau tps yang berdekatan dengan rumah sakit. Petugas kpps dengan apd lengkap nantinya akan mendatangi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya . Sementara waktu pencoblosan akan dilakukan di atas jam dua belas waktu indonesia tengah.
#PILKADA2020
#pasiencovid19
#KPUMAKASSAR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.