SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menahan seorang pelaku yang mengunggah dan menyebarkan video lantunan azan jihad yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah dan di akun youtube miliknya sendiri.
JAK (42 tahun) warga Surabaya, Jawa Timur, Senin pagi diamankan Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait penyebaran konten berbau sara di media sosial. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti konten sosial serta dua telepon genggam. Kronologi penangkapan tersebut bermula, adanya laporan dari warga Slawi, Kabupaten Tegal yang melihat ada konten azan jihad yang diviralkan oleh pelaku di kanal youtube. Laporan tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan mencari keberadaan pemilik akun youtube tersebut.
Berhasil menemukan keberadaan pemilik akun yang bersangkutan, anggota Reskrim Polda Jateng kemudian mengamankan pelantun azan jihad warga Tegal, Jawa Tengah yang ternyata sudah ditangkap oleh Polres Tegal terkait kasus penipuan. Sementara itu, penyebar seruan azan jihad dilakukan penahanan di Mapolda Jawa Tengah.
Dalam kegiatannya menyebarkan konten tersebut, pelaku mengaku mendapatkan video dari group media sosial. Setelah mendapat izin dari pemilik gambar sebelumnya, pelaku mengunggah ulang video seruan azan jihad di kanal youtube miliknya yang bernama Agung Mujahid.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku bakal di jerat dengan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#AzanJihad #PoldaJateng #Youtube
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.