MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - Tidak hanya temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang bisa dijadikan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Namun hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara, PPKN, Inspektorat sudah bisa dijadikan temuan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir mengatakan, hal ini tergantung dari penegak hukum, menginggat PKKN boleh diminta ke BPKP dan boleh ke Apip dalam hal ini Inspektorat Merangin. Menginggat saat ini tim audit Inspektorat Merangin sudah mengantongi sertifikat audit.
#InspektoratMerangin #Korupsi #KabupatenMerangin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.