Denpasar, KOMPASTV - Setelah sempat menjalani masa tahanan di rutan polda bali, I Gede Aryastina alias jerinx, senin siang dilimpahkan ke lapas kerobokan, denpasar, ia dilimpahkan ke lapas kerobokan setelah selesai menjalani persidangan.
Jerinx tiba di lapas kerobokan pukul 10.30 wita, dikawal oleh kejaksaan negeri denpasar, istri dan sejumlah kerabat ikut hadir di lapas kerobokan untuk memberikan dukungan moril.
Hingga saat ini/ jerinx masih mempertanyakan keputusan jaksa terkait upaya banding yang dilakukannya.
Sebelum dilimpahkan ke lapas kerobokan , jerinx sempat menjalani tes swab, dan hasilnya negative, saat ini jerinx akan dikarantina terlebih dahulu sebelum di masukkan kedalam blok tahanan.
Sebelumnya jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh polda bali dalam kasus ujaran kebencian terhadap ikatan dokter indonesia dan ditahan di rutan polda bali pada 13 agustus lalu, ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim pada 19 november 2020 lalu. Saat ini kasus hukum jerinx masih berlanjut, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
#denpasar #kasusjerinx #jerinx oindahkelapaskerobokan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.