SAMARINDA, KOMPAS.TV - Berkas perkara dugaan korupsi perusahaan daerah PT Agro Kaltim Utama atau PT AKU telah memasuki babak akhir. Pada kasus ini kejaksaan tinggi Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus rasuah, yakni Yanuar sebagai direktur utama dan Nuriyanto sebagai komisaris perusahaan.
Hal tersebut di sampaikan tim penyidik jampidsus kejati Kaltim saat menggelar jumpa pers terkait perkara kasus korupsi dana penyertaan modal perusda PT AKU, di kantor kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, jumat siang.
Kedua petinggi perusda PT AKU ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal yang dikucurkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 29 miliar rupiah. Caranya dengan membuat sejumlah perusahaan gadungan.
Sementara itu, berkas tersangka kedua bernama Nuriyanto sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan hari ini akan diserahkan ke JPU kejari Samarinda.
#PenggelapanModal#KasusKorupsi#KerugianNegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.