SAMARINDA, KOMPAS.TV - Puluhan senjata tajam dan alat elektronik ini merupakan hasil razia yang rutin dilakukan jajaran petugas rutan kelas 2A Kota Samarinda, Kalimantan Timur selama 3 bulan ini.
Kebanyakan barang elektronik yang di sita adalah telpon genggam, pemanas nasi dan pemanas air yang digunakan warga binaan. Padahal, barang tersebut dilarang digunakan di dalam rutan.
Selain itu, senjata tajam yang ditemukan petugas merupakan senjata tajam hasil rakitan yang di buat oleh warga binaan seperti badik, mata busur dan pisau. Seluruh barang sitaan ini, kemudian di musnahkan dengan cara di bakar.
Kepala rutan, Alanta Imanuel memperingatkan dengan tegas kepada kepada seluruh jajarannya untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas. Tak hanya itu, petugas juga menghimbau kepada masyarakat atau keluarga binnaan yang berkunjung untuk bekerja sama serta mematuhi aturan yang sudah berlaku untuk tidak membawa barang barang yang sudah dilarang.
Selain untuk meminimalisir masuknya barang yang dilarang ataupun yang terlarang masuk ke rutan, razia ini juga sekaligus untuk menciptakan rasa aman sehingga rutan ini tetap kondusif aman dan terkendali.
#BarangSitaan#LapasKelas2A#SenjataTajam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.