Kompas TV regional berita daerah

KPU Kalsel Jamin Fasilitasi Hak Suara Pemilih Berkebutuhan Khusus

Kompas.tv - 26 November 2020, 22:52 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya memberikan kemudahan bagi warga pemilih dalam menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara pada pilkada 9 Desember mendatang.

Bagi pemilih yang merupakan penyandang disabilitas, TPS dihadirkan berakses ramah disabilitas.

TPS ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi pemilih dengan berkebutuhan khusus.

Di TPS, KPU membagi 4 kategori pemilih disabilitas, yakni disabilitas sensorik, mental, intelektual, serta fisik. Mereka pun akan mendapat perlakuan khusus saat datang ke TPS.

Baca Juga: Bawaslu Banjarmasin Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Hatmiati menyebut bahwa pemilih disabilitas boleh didampingi orang terdekat dengan catatan mengisi Form C pendampingan yang disediakan petugas di TPS.

“Mereka boleh didampingi oleh keluarga, ataupun meminta pendampingan kepada petugas KPPS atau orang yang dipercaya. Tetapi dengan catatan yang bersangkutan mengisi Form C Pendampingan,” terang Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.l

Baca Juga: Ratusan Lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur Kalsel Rusak

Untuk pemilihan serentak kepala daerah se- Kalimantan Selatan, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.793.811 pemilih terdaftar termasuk 8.620 pemilih disabilitas.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x