BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama petugas dari Sat Pol PP Banjarmasin menertibkan Alat peraga kampanye atau APK di beberapa ruas Kota Banjarmasin, rabu (25/11/2020) pagi.
APK yang ditertibkan adalah yang terpasang melanggar ketentuan baik peraturan KPU maupun Perda tentang lingkungan.
Baca Juga: Ratusan Lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur Kalsel Rusak
Petugas melepas ratusan APK dengan beragam jenis pelanggaran ini diantaranya karena menempel di pohon, tiang listrik hingga dipasang pada kawasan tempat ibadah dan institusi pendidikan.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menegaskan APK yang ditertibkan secara sah melanggar.
“Dari data yang dita dapatkan, kurang lebih 800 APK secara sah melanggar, namun dalam pelosok-pelosok dalam jumlah itu,” terang M. Yassar.
Baca Juga: Program "Surung Sintak", Upaya Mempermudah Pembuangan Sampah DLH Banjarmasin
Ratusan APK yang dilepas ini diamankan pihak Bawaslu dan bagi tim pemenangan pasangan calon yang ingin mengambil dipersilakan mendatangi kantor Panitia Pengawas Kecamatan atau Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.