KUPANG, KOMPAS.TV - Kepastian melanjutkan agenda Sidang I tahun 2020/2021 disampaikan Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore dan Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkiel Loudoe dalam jumpa pers di ruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (25/11) sore. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, dan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore dalam penjelasannya mengakui, dalam sidang beberapa waktu lalu sempat terjadi miskomunikasi, karena perbedaan sudut pandang. Namun sesungguhnya kedua lembaga ini punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan rakyat. Karena itu menurutnya pimpinan kedua lembaga ini sudah berbesar hati bertemu, berdiskusi dan telah mencapai kesepakatan bersama yang mengakomodir harapan masing-masing.
“Kami sepakat melanjutkan persidangan demi kesejahteraan warga Kota Kupang. Tidak ada lagi sekat antara pemerintah dan dewan. Kita saling menghormati dan mendukung untuk kesejahteraan rakyat. Mari berpegang tangan bersatu padu membangun kota ini,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkiel Loudoe pada kesempatan yang sama juga mengakui, segala perbedaan pendapat dan dinamika persidangan yang sempat terjadi beberap waktu lalu telah selesai. Menurutnya, hal itu merupakan pengalaman berharga bagi dua lembaga, baik pemerintah maupun DPRD Kota Kupang.
Ditambahkannya, kesepakatan tersebut lahir berkat niat baik untuk menghilangkan ego dua lembaga ini demi kepentingan 500 ribu lebih warga Kota Kupang.
“Target kami tanggal 30 November 2020 mendatang seluruh tahapan sidang sudah selesai,” ujarnya.
Usai jumpa pers pimpinan DPRD Kota Kupang bersama Badan Musyawarah (Banmus) langsung menggelar rapat Banmus untuk menetapkan jadwal Sidang I Tahun 2020/2021 yang terbaru, dengan memaksimalkan sisa waktu yang ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.