PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Tamrin, sebagai tersangka pasca peristiwa pembubaran secara paksa deklarasi menolak kedatangan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab pada Senin (23/11/2020) sore.
Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin bersama anggotanya M. Nur Fajri diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah dijemput di rumahnya pada Selasa (24/11/2020) pagi kemarin.
Baca Juga: Kerumunan Acara FPI, Warga Tebet dan Petamburan Diminta Ikut Tes Corona
Polisi memeriksa Ketua FPI Pekanbaru akibat membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru pada Senin sore di depan kantor Gubernur Riau.
Berdasarkan laporan jurnalis KompasTV, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari peristiwa ini.
Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Sudah Bertemu Pimpinan FPI Jakarta di Markasnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.