TENGGARONG, KOMPAS.TV - KPU Kutai Kartanegara dengan tegas menolak rekomendasi bawaslu RI tentang pembatalan pencalonan petahana Edi Darmansyah di pilkada 2020.
Hal ini disampaikan komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah saat melakukan konferensi pers di kantor KPU Kukar selasa sore.
Dirinya menegaskan, putusan ini dilakukan sesuai arahan KPU RI untuk melakukan kajian ulang dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang di lakukan petahana Edi Darmansyah.
Sebelumnya, bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kukar untuk membatalkan pencalonan petahana Edi Darmansyah, lantaran petahana terbukti melakukan pelanggaran PKPU pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no 6 tahun 2020 tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, hasil kajian dan klarifikasi dari sejumlah instansi dan juga terlapor, KPU RI memutuskan,tuduhan yang di sangkakan oleh bawaslu RI tidak benar, serta rekomendasi tersebut di tolak.
Terkait putusan KPU Kukar, pengamat hukum universitas mulawarman Herdiansyah Hamzah menganggap KPU bukan hanya mengambil alih peran bawaslu dalam menilai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, tapi KPU juga seolah tidak mengakui eksistensi bawaslu secara kelembagaan.
Padahal kewenangan bawaslu adalah atribusi langsung undang-undang. Karena itu, rekomendasi sebagai bentuk kewenangan, seharusnya ditaati semua pihak.
#RekomendasiBawaslu#MenolakRekomendasi#TidakTerbukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.