SAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah pelaku berinisil A-D yang di bekuk tim gabungan polresta Samarinda dan polda Kaltim setelah membunuh istrinya dengan cara mencekik hingga tewas saat korban tertidur.]
Pelaku ini di bekuk setelah 2 hari dilakukan pencarian, lantaran pelaku melarikan diri usai menghabisi nyawa istrinya.
Pelaku ditangkap di Jalan Poros Samarinda - Kubar saat ingin melarikan diri menuju Kalimantan Tengah.
Polisi mengaman barang bukti seperti motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri dan kalung yang digunakan si korban.
Menurut keterangan kasat reskrim polresta Samarinda kompol Yuliansyah, kasus ini berawal dari percecokan antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri. Saat si korban sedang tidur, pelaku langsung mencekik hingga korban tewas dan langsung melarikan diri.
Namun sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendatangi ibu kandungnya dan bercerita tentang pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Pelaku pun berjanji kepada ibunya akan menyerahkan diri ke kepolisian, namun pelaku malah kabur melarikan diri.
Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri sering cekcok lantaran sang istri mencurigai pelaku berselingkuh, namun pihak polsek Samarinda Kota turun tangan untuk memediasi pasangan suami istri tersebut hingga berujung damai.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku di ancam dengan pasal 338 KUHP tahun atau junto pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 15 tahun penjara.
#PelakuPembunuhan#MencekikKorban#PembunuhIstri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.