LOMBOK, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan pembuatan narkotika jenis ekstasi dan sabu di sebuah rumah milik seorang guru mengaji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
10 tersangka beserta barang bukti diamankan petugas.
Petugas menggeledah sebuah ruangan milik tersangka yang dikenal sebagai guru mengaji di lingkungannya di Peringasela, Lombok Timur.
Ruangan ini diduga akan digunakan sebagai tempat produksi sabu dan ekstasi karena didapati sejumlah barang seperti cairan kimia mixsofir, aluminium foil, dan kompor elektrik.
"Ada satu ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi sabu-sabu secara rumahan didapatlah barang bukti prekursor, kemudian peralatan-peralatan yang berhubungan dengan bagaimana proses untuk pembuatan sabu," jelas Dir Narkoba Polda NTB, Kombs Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.
Polisi juga menyita telepon genggam dan uang yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari tersangka diketahui ruangan ini dibuat atas perintah narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas I Mataram yang mengendalikan transaksi narkoba dari dalam lapas.
Kalapas Mataram berjanji akan menindak tegas jika ada pegawai lapas Mataram terlibat.
"Orang yang dalam kesempitan selalu ada saja akalnya, itu yang bikin kita harus mengupdate apa yang harus kita lakukan mengatasi ini membatasi ini. Kita sudah berupaya maksimal tapi masih ada saja," kata Kalapas I Mataram, Susannni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.