SUKABUMI, KOMPAS.TV - Ladang ganja di Sukabumi ini luasnya hanya sekitar dua meter persegi.
Ia telah menampung 20 pohon ganja dengan ketinggian pada kisaran 20 hingga 60 sentimeter.
Baca Juga: Teman Pria Selebgram SS Sebagai Pemasok Ganja Ditangkap
Lokasinya berada di lahan lerengan kebun milik pribadi warga di perbatasan dengan perkebunan teh.
Puluhan pohon ganja itu terungkap dan ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020) sore.
Namun demikian, pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku yang menanam tanaman kategori narkotika tersebut.
Hanya saja identitas pelaku sudah dikantongi, yaitu JD dan masih diburu para petugas kepolisian.
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, penemuan 20 pohon tanaman ganja di kebun milik pribadi berawal dari penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Dari hasil pemeriksaan dua tersangka kemudian diketahui daun ganja kering diperoleh dari JD warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja," kata Sumarni saat jumpa pers di Kantor Polres Sukabumi Kota, Sabtu malam.
Dari keterangan itu, lanjut dia, pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung mengembangkannya dengan mendatangi rumah JD di Desa Cisarua.
"Tetapi yang bersangkutan (JD) sudah melarikan diri," ujar Sumarni.
Menurut dia hasil penggeledahan di rumah JD yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ditemukan benih atau biji tanaman ganja dalam botol kecil.
Selain itu terdapat timbangan digital dan bungkus rokok.
Baca Juga: Ironis Aiptu DN, Kanit Narkoba Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika
"Di lingkungan rumah JD, dapat informasi bila JD sering pergi ke kebun milik pribadi di atas lokasi perkebunan Goalpara," kata Sumarni.
"Lalu petugas menyusuri lokasi perkebunan yang dimaksud, dan ditemukanlah tanaman ganja ini di lerengan kebun milik pribadi warga," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ia menangkap dua tersangka AB (38) dan TSI (38).
Tersangka AB ditangkap di Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan AB, polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat 24,4 gram.
Berikutnya hasil pengembangan dari AB, polisi meringkus TSI (38) di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti berupa ganja seberat 71,4 gram diamankan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.