Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi mengungkapkan fakta yang mengejutkan tentang bocah B.
Ayah kandung B saat ini mendekam di Lapas karena kasus narkoba. Sementara sang ibu, adalah buruh ikat rumput laut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
B dan ibunya tinggal di kontrakan kecil di daerah pesisiran.
"Kita tidak bisa menghakimi mengapa B tidak sekolah, mengapa sampai segitunya kenakalannya, kadang ekonomi membuat orangtua sama sekali tidak peduli tumbuh kembang anak, yang ada adalah bagaimana bekerja biar besok bisa makan," kata Yaksi.
Menurutnya, kondisi ekonomi bukan alasan B menjadi kleptomania. Namun gaya hidup ayahnya menjadi faktor utama yang menyebabkan B berperilaku kriminal.
Ayah kandung B kerap mencampur narkoba jenis sabu ke susu yang dikonsumsi B. Alasan ayah B agar anaknya tidak rewel.
"Jadi sejak bayi umur dua bulan sudah dicekoki sabu-sabu, dicampur susunya dengan sabu sabu, alasannya supaya tidak rewel. Itu membuat pola pikir anak terganggu, B kan anaknya tidak memiliki rasa sakit dan tidak ada rasa takut, tidak ada yang dia takuti, ironi sekali memang," lanjutnya.
Pada tahun 2019, kasus bocah B menjadi perhatian pemerintah.
Dari hasil diskusi dengan kepolisian dan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), B dikirim ke Jakarta.
Ia dibawa Pemkab Nunukan melalui Dinas Sosial untuk tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 lalu.
Namun belum 6 bulan direhabilitasi, pihak balai rehabilitasi memulangkan B ke Nunukan dengan alasan tak sanggup membina B. Selain itu dikatakan jika B memiliki kenakalan di luar nalar.
Di Bambu Apus, B mencuri sepeda orang dan hasilnya untuk membeli rokok dan dibagikan ke rekan-rekannya.
"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok dan dibagi-bagi ke teman teman di sana dan banyak kenakalan lain," jelasnya.
"Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," imbuh Yaksi.
Tak hanya itu. B juga sangat hapal cara mengonsumsi narkoba jenis sabu. Menurut Yaksi, lingkungan sekitar diduga kuat berperan besar sehingga bocah berusia 8 tahun begitu mudah mendapatkan narkoba.
"Dia mencuri itu bukan untuk membeli barang mahal, kalau bukan buat rokok atau narkoba, dia bagikan ke teman-temannya, begitu saja," jelasnya.
Baca Juga: Perjuangan Mengajar Anak-anak Rimba di Baca Tulis
Rencana Rehabilitasi Narkoba
Rencananya awal 2021 mendatang, B akan dimasukkan ke panti rehabilitasi narkotika. Untuk itu Dinas Sosial Nunukan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kaltara.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan Provinsi Kaltara, karena ini akhir tahun dan terkait pembiayaan, mungkin awal tahun 2021 baru kita akan kirimkan B ke panti rehabilitasi obat obatan," katanya.
Yaksi mengatakan, Kabupaten Nunukan memiliki sejumlah kendala jika dihadapkan pada kasus seperti B.
Kendala pertama adalah kemampuan anggaran karena Dinsos Nunukan tidak memiliki anggaran rehabilitasi.
Kendala kedua adalah nihilnya tenaga psikolog sehingga tidak pernah ada upaya konseling atau pendampingan untuk B.
Baca Juga: Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Pencuri Sepeda Lipat Berhasil Diamankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.