LAMPUNG, KOMPAS.TV - Atas usulan DPRD Provinsi Lampung kepada Gubernur Arinal Djunaidi terkait rencana pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat Lampung, kini tengah dibahas. Rencana ini melihat banyaknya beban yang harus ditanggung masyarakat, ekonomi melemah akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kembali Layani Pembuatan Paspor Penjalanan Umrah
DPRD akhirnya mengusulkan rencana pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2021 mendatang. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan bersama dengan sejumlah instansi terkait demi mematangkan hal teknis. Mingrum Gumay, Ketua DPRD Lampung menyebut usulan ini mereka ajukan demi membantu masyarakat Lampung di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19.
Baca Juga: Stok Darah Minim, Warga Tetap Aman Donor Darah di Tengah Pandemi
Tak hanya risiko kesehatan, masyarakat juga mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pendapatan karena sejumlah faktor. Mulai dari pemutusan hubungan kerja atau PHK, kerja dari rumah dengan konsekuensi pemotongan gaji hingga pembatasan jam kerja yang berimbas berkurangnya pedapatan masyarakat. Sehingga pemutihan pajak kendaraan dinilai perlu dilakukan demi meringankan beban masyarakat.
#pemutihanpajak #DPRDlampung #pajakkendaraan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.