BANDUNG, KOMPAS TV –
Aksi penipuan belanja online dengan modus menggunakan bukti transfer bank palsu, terungkap setelah Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar mendalami laporan sebuah perusahaan pakaian, kepolisian pun berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang merupakan kakak beradik berinisial VA dan VI keduanya merupakan perempuan.
Kedua pelaku ini kerap melakukan pembelian secara online, terhadap perusahaan pakaian, rata rata dalam satu kali pemesanan kedua pelaku memesan pakaian dengan nominal antara lima juta rupiah hingga belasan juta rupiah.
Untuk meyakinkan penjual agar segera mengirim pesanannnya, kedua pelaku mengirimkan bukti trnasfer bank, kepada pembelinya, namun selang beberapa hari,ketika akan dicairkan oleh pihak perusahaan ternyata bukti transfer bank yang dikirimkan oleh kedua pelaku fiktif.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi sejak tahun 2012, dengan nilai transaksi sebesar 700 juta rupiah, tak hanya perusahaan pakaian, mereka juga melakukan penipuan terhadap perusahaan elektronik, aksi yang dilancarkan dengan menggunakan bukti trnasfer bank fiktif tersebut, mereka buat melalui aplikasi.
Tak hanya melakukan penipuan pembelian secara online, kedua pelaku juga melakukan penipuan secara konvensional.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti pakaian hasil pembelian, hp serta bukti transfer bank palsu, kedua pelaku dijerat dengan undang undang ite dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.