LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Sukarame akhirnya berhasil menangkap seorang otak pembunuhan setelah buron selama 10 bulan. Tersangka FS warga Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung ditangkap dikediamannya setelah melarikan diri ke Pulau Jawa.
Baca Juga: Satlantas Amankan 2 Pria Pembawa Paket Sabu
Polisi menangkap FS atas kasus pembunuhan terhadap seorang peternak kambing yang terjadi pada Januari 2020 di Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Kompol Evinater Sialagan, Kapolsek Sukarame menyebut dari pemeriksaan awalnya tersangka berniat mencuri hewan ternak milik korban UN.
Namun karena aksinya dipergoki oleh korban, FS yang berperan sebagai otak dari pembunuhan bersama pelaku lainnya akhirnya membunuh korban UN. Tak hanya membunuh korban, pelaku yang berjumlah 4 orang juga membawa kabur lima ekor kambing, dengan menggunakan mobil yang telah mereka siapkan.
Baca Juga: Sedang Terparkir, Mobil Box Raib Dicuri
Kini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan 338 KUHP tentang pencurian dan pembunuhan, dengan ancaman pindana maksimal seumur hidup. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
#pembunuhan #pencurianhewanternak #kriminal #buron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.