TEGAL, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Tegal menjalani sidang perdana kasus konser dangdut saat pandemi di Pengadilan Negeri Tegal.
Baca Juga: Viral di Medsos Jargon Dangdut “Tarik Sis, Semongko”, Ini Faktanya
Wakil Ketua Dewan Wasmad Edi Susilo diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi covid-19.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, ia hadir di persidangan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Karena Penistaan Agama
Ia pun mengaku siap mematuhi proses hukum yang tengah menjeratnya.
Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.