GORONTALO, KOMPAS TV - Kejaksaan Tinggi Gorontalo melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road atau GORR ke Kejaksaan Negeri Gorontalo pada senin siang 16 November 2020.
Dua orang tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Gorontalo bernisial F-S dan I-B yang merupakan kosultan appraisal pada proyek pembebesan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road.
Kedua konsultan ditetapkan tersangka karena diduga membuat dokumen pengadaan tanah dengan cara melawan hokum.
Mohammad Kasad Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo mengatakan rencananya pada senin siang 16 November 2020 ini kejaksaan Tinggi Gorontalo akan melimpahkan tiga orang tersangka kasus korupsi GORR ke Kejaksaan Negeri Gorontalo, namun salah satu tersangka tidak hadir di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan 4 orang tersangaka, dimana 4 orang tersangka tersebut teridiri mantan kepala kantor wilayah BPN Gorontalo, mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo dan dua orang konsultan appraisal.
Akibat dugaan korupsi GORR ini, negara mengalami kerugian sebesar 43,3 miliar Rupiah.
#Kasus GORR #Kejati Gorontalo #Pembebasan Lahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.