GORONTALO, KOMPAS TV - Bupati Boalemo Darwis Moridu Jumat siang ( 13 November 2020 ) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo atas kasus penganiyaan yang di lakukan pada tahun 2010 silam sebelum ia menjabat Bupati Boalemo.
Sidang yang di pimpim oleh Hakim Ketua Dwi Hatmojo ini mejatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Darwis Moridu karena terbuti bersalah melakukan tidak pidana penganiyaan berat kepada Alwi Idrus, yang berakibat korban meninggal dunia.
Meskipun di vonis 6 bulan penjara, namun hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Darwis Moridu apakah menerima putusan, pikir pikir atau banding.
Menaggapi putusan hakim, kuasa hukum Darwis Moridu Bahtin Tomayahu menungkapkan pihaknya akan mengajukan banding, menurut bahtin, penyebab korban meninggal dunia bukan karena penganiyaan yang dilakukan oleh dariws moridu, namun karena korban sudah ada penyakit sebelumnya berdasarkan diagnosa dokter.
Rencananya, kuasa hukum Darwis Moridu akan mengajukan banding senin pekan depan ( 16 November 2020 ).
Dalam amar putusan, Darwis Moridu menganiaya korban karena emosi belum membayar hutangnya, akibat penganiyaan tersebut korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, sebelum akhirnya dipulangkan untuk di rawat jalan.
Namun beberapa bulan menjalani perawatan di rumahnya korban meninggal dunia.
#Vonis Darwis Moridu #Bupati Boalemo #Penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.