Denpasar, KOMPASTV - Sidang atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx, kembali di gelar secara tatap muka di pengadilan negeri denpasar bali.
Sidang dengan agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum atas pledoi atau pembelaan , berlangsung singkat sekitar 60 menit.
Jaksa menolak seluruh pledoi pembelaan yang diajukan penasehat hukum jerinx, jaksa penuntut umum menyatakan seluruh pledoi penasehat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 nopember lalu tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.
Sementara pada sidang ini tim kuasa hukum jerinx juga membawa bukti tambahan berupa video terkait ajakan pbidi pusat untuk berkolaborasi dwngan jerinx.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada selasa 17 nopember mendatang dengan agenda duplik atau jawaban dari penasehat hukum jerinx.
#sidanglanjutan #kasusujarankebencian #IDI #jrx
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.