SAMARINDA, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor secara resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Kaltim tahun 2021 sebesar 2.981.308. Hal ini disampaikan Isran melalui keterangan persnya yang dirilis biro humas Pemprov Kaltim pada sabtu kemarin.
Orang nomor satu di bumi etam ini kemudian menjelaskan bahwa UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
Penetapan tersebut sesuai dengan surat edaran yang ditetapkan oleh kementrian ketenagakerjaan.
Tidak dinaikkannya upah minimum pekerja tahun 2021 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan pekerja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Para pekerja merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMP. Pasalnya, dampak dari pandemi covid-19 ini membuat biaya hidup semakin mahal hingga memberatkan para pekerja.
Meski demikian, para pekerja juga memaklumi UMP tidak dinaikkan akibat pandemi ini, namun pihaknya berharap pemerintah bisa memberikan opsi lain terkait kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja dan buruh, seperti penambahan tunjangan dan bantuan lainnya agar mengurangi beban masyarakat ditengah pendemi dan harga bahan pokok yang mulai naik.
#UMPTidakNaik#PekerjaKecewa#PandemiCovid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.