Kasus Madu Palsu Banten
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik produksi pembuatan madu palsu khas Banten.
Pada kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang teridiri atas penjual dan pemilik pabrik pembuatan madu palsu.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan antara lain berinisial AS. Warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, berusia 24 tahun itu berperan sebagai penjual.
Kemudian, TM yang merupakan warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku berusia 35 tahun itu berperan sebagai karyawan pabrik madu.
Selanjutnya, MS yang merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berusia 47 tahun ini berperan sebagai pemilik pabrik madu palsu.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan para pelaku nekat menjual madu palsu khas Banten karena memanfaatkan adanya pandemi Covid-19.
Sebab, masyarakat percaya madu merupakan obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, sehingga dianggap mampu menangkal virus corona.
“Kasian masyarakat ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Tapi sayang ternyata yang dikonsumsi madu palsu," kata Fiandar.
Fiandar menambahkan, terbongkarnya praktik produksi dan jual beli madu palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Penjual Madu Palsu, Polisi Sebut Omzet Pelaku Sudah Mencapai Miliaran Rupiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.