SORONG, KOMPAS.TV - Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang terjaring pendisiplinan protokol kesehatan di jalan bazuki rahmad kota sorong mendapatkan sanksi sosial mapun denda.
Dari dua jenis sanksi yang diberikan oleh petugas dalam pendisiplinan protokol kesehatan kali ini, banyak pelanggar memilih untuk mendapatkan sanksi sosial dengan membersihkan area taman deo sorong, ketimbang membayar denda sebesar lima puluh ribu rupiah.
Penerima saksi ini rata-rata individu yang tidak mengikuti anjuran pemerintah dengan menggunakan masker saat berkendara. Padahal jelas aturan ini ditegakkan untuk menekan laju penyebaran covid 19.
Petugas satpol pp dan tni polri tetap akan menegakan aturan pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi peraturan walikota sorong. Diharapkan masyarakat dapat sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat berkendara untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
#SorongPapuaBarat #ProtokolKesehatan #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.