JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar pabrik madu palsu yang biasa dijual di masyarakat.
Madu yang diklaim khas Banten itu diproduksi dengan bahan berbahaya, seperti Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu.
Pelaku juga menggunakan glukosa dan fructosa untuk membentuk cairan agar terlihat seperti madu.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Pabrik Madu Palsu di Joglo, Jakarta Barat
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan bahan yang digunakan untuk memproduksi sama sekali tidak mengandung madu.
Jika dikonsumsi secara terus-menerus, bisa mengakibatkan diabetes, jantung hingga kematian.
“Kasihan masyarakat kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu," ujar Fiandar saat jumpa pers di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Fiandar menambahkan para pelaku memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk memproduksi madu palsu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, Manfaatkan Pandemi dan Raup Untung Hingga 8 Miliar Rupiah!
Hal ini lantaran masyarakat sedang giat mencari penguat daya tahan tubuh. Namun madu yang penuh khasiat, malah dibuat berbahaya.
Para pelaku memasarkan madu palsu melalui online dan telah diedarkan di Jakarta, Pulau Jawa hingga luar Pulau Jawa.
Pabrik madu palsu tersebut sudah beroperasi selama satu tahun di lokasi pengolahan, Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Sehari, para pelaku bisa memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton.
Pelaku menjual madu per jeriken dengan harga Rp660.000 di wilayah Lebak. Kemudian madu paslsu tersebut dikemas lagi menjadi bentuk botol, bisa dijual Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu Khas Banten, Ini Peran 3 Pelaku yang Ditgangkap
Menurut Fiandar selama setahun, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai 8 miliar.
Adapun para pelaku pembuat madu palsu ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah MS (47),warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai pemilik pabrik madu palsu .
Kemudian AS (24) warga Kabupaten Lebak, Banten yang berperan menjadi penjual dan TM (35) warga Pekalongan yang merupakan karyawan pabrik madu palsu.
Tersangka AS diamankan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2020 lalu di Lebak saat akan melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga: Presiden Jokowi Didemo Lagi, 10 Ribu Buruh dari Banten Bakal ke Istana Merdeka
Setelah pengembangan, MS dan TM ditangkap di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. MS disangkakan melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal untuk tersangka TM dan AS yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.