LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung menindak lanjuti laporan yang diajukan Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait perusakan alat peraga kampanye.
Bawaslu pada senin (9/11/2020) lalu, memanggil sejumlah terlapor, mereka terdiri dari Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, lima warga yang merupakan ketua RT, dan kepala lingkungan setempat.
Baca Juga: APK Dirusak, Tim Advokasi Paslon Yusuf - Tulus Lapor Bawaslu Bandar Lampung
Yahnu Wiguno Sanyoto, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan satu per satu, untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Dirinya menambahkan, hasil pemeriksaan para terlapor nantinya akan dibahas kembali dalam rapat bersama pimpinan Bawaslu dan Gakumdu untuk menentukan langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Unsur Pidana Netralitas 3 ASN
Sebelumnya, Tim dari Paslon nomor urut dua melaporkan lurah, ketua RT, dan kepala lingkungan Beringin Raya, kemiling, Bandar Lampung yang diduga melakukan pengrusakan puluhan alat peraga kampanye milik Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang terjadi beberapa waktu lalu.
#pilwalkot2020 #pilkadaserentak #pelanggaranpilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.