PAREPARE, KOMPAS.TV - Pemilik tiga kafe dikenakan sanksi oleh Satpol PP kota Parepare, Sulawesi Selatan, dalam sebuah operasi yustisi penanganan Covid-19, Minggu (8/11/2020) malam.
Saat razia, ketiga kafe didapati tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pengunjung.
“Mereka membawa masker, masuk ke dalam warung dan kafe. Tetapi mereka di dalam berdesak-desakkan, artinya tidak melaksanakan jaga jarak,” jelas Sekretaris Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo.
Beberapa pengunjung diketahui berdesakan di dalam kafe tanpa ada aturan jaga jarak dari pemilik usaha kafe.
Kafe yang telah diketahui berulang kali melanggar protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Adapun bagi pemilik kafe yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hanya diberi surat teguran.
“Kami melakukan tindakan, ada yang kami tegur, ada juga yang kami denda. Kafe yang kami denda satu, kafe yang kami tegur dua,” lanjut Prasetyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.