KUPANG, KOMPAS.TV - Tim Buser Polres Sikka membekuk seorang pelajar di rumahnya, yang diketahui mencuri sepeda motor dan handphone.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic dan 2 buah handphone.
Polisi juga membekuk rekan pelaku namun tidak ditahan karena, masih di bawaah umur. Kini polisi masih memburu seorang pelaku yang melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepolisian berharap, masyarakat lebih berhati-hati pasalnya kasus pencurian semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Sikka.
#curanmor #pelajar #spesialiscuranmor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.