MEDAN, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus korupsi jual beli surat berharga PT Sunprima Nusantara, Rabu (4/11) menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.
Terdakwa Maulana Akhyar Lubis mantan pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut bersama Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market MNC Sekuritas dituntut 19 tahun penjara.
Kedua terdakwa dijerat pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 202 miliar. (*)
#banksumut #sunprimanusantara #mncsekuritas #korupsi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.