KETAPANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat telah mencatat lebih dari 20 kasus ASN yang terindikasi tidak netral. Termasuk satu Aparatur Sipil Negara dan dua kepala desa di Kabupaten Ketapang yang terindikasi tidak netral.
Baca Juga: Bawaslu Mengajak Masyarakat untuk Mengawasi Pilkada dan Perangi Kampanye Hitam
Temuan tersebut telah dilaporkan pada komisi ASN, selaku institusi yang berhak menjatuhkan sanksi.
“Dari hasil pengawasan di media sosial, kita mengidentifikasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Ada satu ASN di Kabupaten Ketapang dan dua perangkat desa atau kepala desa, dan sudah disampaikan ke PJ bupati,” ucap Faisal Riza, Komisioner Bawaslu Kalbar.
Bawaslu terus menjalin koordinasi dengan Komisi ASN, serta mendorong pemerintah daerah untuk mengedukasi ASN terkait netralitas, hingga ke tingkat terbawah.
Bawaslu juga melakukan pengawasan hingga ke media sosial, terkait kampanye yang berlangsung secara daring.
Simak informasi lain dari Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pilkada #Netralitas #Ketapang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.