MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan Selasa (3/11) menggelar praperadilan kasus penahanan Ketua KAMI/ Khairi Amri.
Dalam kasusnya, Khairi Amri diduga melakukan ujaran kebencian dan penghasutan saat demo penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Sumut.
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat yakni yang diwakilkan istri Khairi Amri, menyatakan surat penangkapan dan penahana yang dibuat oleh tergugat yakni Pihak Polrestabes Medan dinilai cacat hukum. (*)
#uuciptakerja #demo #unjukrasa #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.