RIAU, KOMPAS.TV - Direktorat reserse narkoba Polda Riau mengamankan tersangka IZ terkait kasus peredaran sabu seberat 16 kilogram.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait keterlibatan terhadap 2 tersangka.
Baca Juga: Polda Kalbar Siap Bersinergi dengan Polisi Malaysia Hentikan Penyelundupan Narkoba
Usai diperiksa Ditresnarkoba Polda Riau, HW, tersangka yang merupakan kurir peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram akan menerima upah sebesar 100 juta rupiah.
Sementara IZ yang merupakan mantan perwira polisi yang berdinas di Ditreskrimum Polda Riau dijanjikan akan menerima upah 20 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang bukti sabu kepada penerima di wilayah Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Hendak Periksa Napi Terduga Bandar Narkoba, Polisi Tak Diizinkan Masuk Lapas
Namun kedua tersangka belum menerima upah yang dijanjikan karena upaya peredaran sabu tersebut digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.