DENPASAR, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, yang mana menuntut Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesat Rp 10 juta.
Sidang Jerinx ini kembali dilakukan secara tatap muka di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini menghadirkan terdakwa Jerinx beserta tim kuasa hukum.
Sebanyak 150 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Sidang juga disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: Bentrok 2 Ormas Sukabumi Berujung Pelukan Damai
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.